Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setelah melakukan penilaian terhadap hasil tes tertulis dan wawancara, bersama ini diumumkan nama-nama calon Panggantian Antar Waktu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang lulus tes tertulis dan
Muaro Jambi-Badan Pengawasa Pemilihan Umum(BAWASLU). Tes tertulis berbasis Socrative merupakan seleksi yang di adakan Bawaslu untuk menjaring calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Kecamatan Sekernan.
Muaro Jambi-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi. Mengajak semua lapisan masyarakat Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, untuk mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai Penggantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Sekernan.