Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi lakukan audiensi dengan Kejaksaan

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi lakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi. Senin (20/06/2022).

Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Bapak M.Yusuf, S.E dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Bapak Yasril, S.Th.I., MA.Pol., Bapak M.Hapis, S.Pd.i beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Muaro Jambi Febriardi, S.H., bertemu langsung dengan Kamin,S.H.,M.H. (Kajari), Arnold Saputra Hutagalung, S.H.,M.H. (Kasi Tindak Pidana Umum) 

Kedatangan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka Audiensi dan menjalin silahturahmi dengan pihak Kejaksaan untuk menyamakan persepsi dalam tugas-tugas penegakkan hukum tindak pidana pemilu. Hal ini perlu dilakukan untuk membangun sinergi antar lembaga yang masuk dalam Sentra Gakkumdu. Unsur Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Salah satu hal khusus dalam penanganan tindak pidana Pemilu dari tindak pidana lainnya adalah adanya peran Bawaslu sebagai pintu gerbang apabila terjadinya Pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawas Pemilu hanya sebagai pintu masuk Sehingga kalau bicara dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka harapan itu ada di Sentra Peneggakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Keputusan selanjutnya berada di pundak 3 (tiga) Instansi Penegak Hukum yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Maksud dan tujuan dibentuknya Sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu yang berprinsip berdasarkan kebenaran, cepat, sederhana, dan tidak memihak. Perlunya adanya penguatan dan persamaan persepsi dalam Sentra Gakkumdu.

Penguatan dan persamaan persepsi dapat dilakukan melalui rapat koordinasi, peningkatan kapasitas SDM antar lembaga, dan menjalin komunikasi yang baik antara instansi penegak hukum pemilu sehingga sinergitas Sentra Gakkumdu sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan harapan penanganan tindak pidana pemilu ini dapat secara efektif dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Humas Bawaslu Muaro Jambi

Tag
Agenda