Lompat ke isi utama

Berita

PTPS Kabupaten Muaro Jambi Jalani Rapid Test

Muaro Jambi– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi telah menuntaskan rekrutmen sebanyak 926 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).  PTPS ini nantinya bertugas untuk memastikan distribusi logistik berjalan baik, tidak adanya kampanye di hari tenang, politik uang dan jalannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 926 TPS yang tersebar di 155 desa/kelurahan di 11 kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi.

Proses rapid test

Namun sebelum melaksanakan tugas pengawasan, PTPS akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan rapid test, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat tidak ada PTPS yang terpapar Covid-19. Rapid test akan dilaksanakan pada tanggal 26 s.d 28 November 2020 berdasarkan jadwal yang telah dibuat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dan dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.  

Selain rapid test, PTPS juga akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas seperti masker, face shield, hand sanitizer dan multivitamin. Hal ini bertujuan untuk melindungi PTPS tidak terpapar Covid-19 saat mereka menjalankan tugas pengawasan.Hal ini upaya Bawaslu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dijajaran PTPS.

Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Muaro Jambi, M.Hapis, S.Pd.I. mengatakan rapid test itu merupakan hal yang mutlak dijalani seluruh pengawas TPS yang akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. 

"Rapid test ini dilakukan untuk mendeteksi secara dini dalam rangka pencegahan virus Covid-19. Sehingga, nanti tidak ada klaster baru pada Pilkada serentak 2020," kata dia, Kamis, 26 November 2020.

Humas Bawaslu Muaro Jambi

Tag
Agenda
Berita