Lompat ke isi utama

Berita

persiapkan penanganan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024 Bawaslu Muaro Jambi bentuk Sentra Gakkumdu

Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi mengadakan Rapat Koordinasi Tim Sentra Gakkumdu Muaro Jambi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 guna mempersiapkan penanganan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024 mendatang,. Rabu(07/09)

M. Yusuf, S.E yang membuka rapat tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian serta Kejaksaan yang telah hadir pada rapat tersebut, serta menyampaikan bahwa telah dibentuknya struktur keanggotaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi  melalui Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi  Nomor: 09/HK/01.01/K/JA-05/2022.

Pada kesempatan yang sama, Yasril, S.Th.I., MA.Pol. yang merupakan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dan juga Koordinator dalam Tim Sentra Gakkkumdu Muaro Jambi menyampaikan bahwa Rapat ini adalah pertemuan pertama serta langkah awal bagi Sentra Gakkumdu Kabupaten Kabupaten Muaro Jambi  setelah resmi dibentuk, terlebih lagi, dengan tahapan verifikasi administrasi yang sedang berjalan, akan banyak terdapat potensi-potensi tidak pidana pemilu yang akan terjadi.

“Ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang harus kita laksanakan, buah dari audiensi kami beberapa waktu yang lalu dengan Polres dan juga Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, mudah mudahan bisa menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan pelanggaran pemilu kedepan,,” tegas M.Hapis.

Selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Bapak Febriardi, S.H. juga menyampaikan arahanya terkait masa berlakunya Surat Keputusan pembentukan Tim Sentra Gakkumdu Muaro Jambi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tag
Berita