Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi  melaksanakan  Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi   17 s/d 4 September 2022. Pengawasan melekat  dilakukan dengan menyesuaikan jadwal operator sipol KPU.  Dalam Pengawasan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi beserta Anggota dan staf sekretariat secara bergantian sesuai dengan jadwal dan tim yang telah di bentuk Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dalam melakukan Pengawasan di kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi.

Pengawasan Verifikasi Administrasi ini dilaksnakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor  19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan berdasarkan SE ini juga Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi  telah membentuk tim fasilitasi pengawasan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu Pemilu Tahun 2024 yang bertugas melakukan pengawasan verifikasi Administrasi  tidak langsung di SIPOL dan pengawasan langsung di KPU.

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. KPU telah menerima pendaftaran Partai Politik pada tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022. Selanjutnya KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi administrasi pada tanggal 16 s/d 4 September 2022 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Sedangkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU provinsi, kabupaten/kota dan peserta Pemilu.

Pengawasan dilakukan terhadap data jumlah anggota partai politik, kegandaan, elemen data pada daftar nama anggota partai politik (KTA dan KTP-El/KK, NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, usia, status pekerjaan). Hal ini dilakukan dimana berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa (1) Verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota partai politik berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, kemudian belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran dan/atau, dan terakhir NIK tidak ditemukan pada data pemilih berkelanjutan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK dan  namanya masuk dalam kenggaotaan partai politik bisa mengecek di  website KPUdengan link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Dan apabila hasil cek melalui Website KPU ada ASN/TNI/Polri yang terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik (Sistem Informasi Partai Politik/SIPOL), dapat menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi di Jl. Lintas Timur Desa Kedemangan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.  Bawaslu Kabupaten Muaro juga telah membuka posko pengaduan dan keberatan masyarakat terhadap pengunaan data diri (KTP/KK) sebagai pengurus dan/atau Anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Tag
Berita