Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Muaro Jambi Siap Menangani Tindak Pidana Pemilu

Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Muaro Jambi siap menangani tindak pidana pemilihan jika ada Laporan dan Temuan pelanggaran yang masuk ke sekretariat Gakkumdu Muaro Jambi. Hal ini disampaikan Ketua Koordinator Gakkumdu Muaro Jambi Yasril, MA.Pol usai rapat koordinasi bersama tim sentra Gakkumdu beberapa hari lalu di Kantor Bawaslu Muaro Jambi, Rabu (18/11).  

“Kita (tim sentra Gakkumdu) siap menangani tindak pidana pemilihan jika ada Laporan atau Temuan yang masuk, meskipun sampai saat ini memang belum ada Laporan yang masuk ataupun Temuan dari pengawas pemilihan” kata Yasril Anggota Bawaslu Div Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Kesiapan itu menurut Yasril tidak hanya terkait personil Gakkumdu tetapi juga kesiapan terhadap pemahaman regulasi berkenaan dengan pasal-pasal tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah No 10 Tahun 2016.

“Untuk itu kita sering secara rutin melakukan rakor bersama teman-teman yang tergabung dalam tim sentra Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi yang didalamnya ada dari Kepolisian, Kejaksaan juga dari Bawaslu sendiri untuk menyamakan persepsi terhadap aturan terutama tentang tindak pidana pemilihan” jelasnya.

Yasril juga berharap kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini khususnya terkait kemauan masyarakat agar melaporkan jika ada pelanggaran tindak pidana pemilihan termasuk money politic yakni pembagian uang atau materi lainnya oleh paslon, tim sukses ataupun pihak lain ke Bawaslu Muaro Jambi.

“Kita berharap dengan adanya partisipasi masyarakat akan hal itu maka Insya Allah pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini bisa lebih berintegritas, peran itu harus ada pada kita semua” tegasnya.  

Tag
Agenda
Berita