Elfi Prasatia Paparkan Fungsi dan Wewenang Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi melalui Divisi Penanganan Pelanggaran menggelar kegiatan pemaparan materi dengan tema “Fungsi dan Wewenang Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu” pada Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi. Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Elfi Prasatia, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan secara mendalam peran strategis Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana pemilihan. Ia menjelaskan bahwa sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum pemilu yang profesional dan berkeadilan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Febriardi, beserta jajaran staf sekretariat yang tampak antusias mengikuti jalannya pemaparan. Tak hanya itu, para mahasiswa yang sedang melaksanakan magang di Bawaslu Muaro Jambi juga aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Paparan berlangsung menarik dan interaktif, dengan berbagai pertanyaan serta pandangan kritis yang memperkaya jalannya kegiatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menambah wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan fungsi Sentra Gakkumdu dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu. Di akhir kegiatan, Elfi Prasatia menyampaikan komitmennya untuk terus berbagi ilmu dan pengalaman melalui kegiatan-kegiatan serupa di kesempatan mendatang guna meningkatkan kapasitas dan pengetahuan.