Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jambi Menggelar Kegiatan Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi - Bawaslu Provinsi Jambi Menggelar Kegiatan Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 yang Berlangsung Secara Daring Selasa, 28 Juni 2022.

Dengan menghadirkan Pembicara Anggota Bawaslu RI Puadi, Tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtiar, Dosen Hukum Univ. Trisakti/Direktur Indigo Network Radian Syam, Anggota KPU Provinsi Jambi Apnizal dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin yang dipandu oleh Afriansyah, yang diikuti oleh ratusan peserta webinar.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Puadi mengatakan apresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, dalam rangka menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan dimulai pada bulan Juli mendatang.

“Pada hari ini saya senang sekali dan mengapresiasi kegiatan dengan teman-teman dari Bawaslu Provinsi Jambi yang sudah mengadakan kegiatan bahwa ada beberapa kebijakan atas nama kelembagaan salah satu peningkat kualitas penanganan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, sengketa maka sudah disiapkan regulasi menjadi evaluasi regulasi seperti Perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan, kemudian Perbawaslu 8 tentang penanganan pelanggaran administrasi serta Perbawaslu 31 tentang sentra Gakkumdu,” ujar Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta ini.

Sambungnya, bahkan saat ini sedang menyiapkan penguatan-penguatan peningkatan kualitas penanganan pelanggaran terutama dipertajamnya Perbawaslu nomor 8 dan menyiapkan aturan tentang investigasi, sebagai bentuk kesiapan dalam penanganan pelanggaran administrasi itu sendiri.

Sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Pemilu bahwa penyelenggaran Pemilu dimulai sejak 20 bulan sebelum hari pemungutan suara tepatnya pada 14 Juni 2022. “Sejak ditetapkan awal tahapan, maka potensi pelanggaran sudah bisa terjadi seperti pendaftaran dan verifikasi partai politik yaitu pelanggaran administrasi, maka apakah prosedur dapat ditempuh untuk memastikan prosedur apa yang telah dilaksanakan oleh KPU mulai dari mekanisme, tata cara dan prosedur pendaftaran verifikasi partai politik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, juga terdapat beberapa potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu dari aspek etik dan aspek lainnya. “Seperti KPU tidak cermat kemudian aspek administrasi KPU tidak melaksanakan verifikasi faktual dokumen, atau parpol tidak melakukan input Sipol, serta aspek pidana yaitu dimana KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifkasi partai politik, termasuk eksistensi Sipol, sebab Sipol bukanlah syarat mutlak pendaftaran parpol namun hanya sebagai alat bantu, karena putusan Bawaslu bisa menjadi rujukan partai politik calon peserta Pemilu,” tambahnya.

Untuk itu, banyak membenahi peningkatan-peningkatan kualitas SDM dan kualitas penanganan pelanggaran karena potensi sudah berjalan, dan ke depan akan melakukan sosialisasi aturan yang ada bersama stakeholder dan partai politik. “Menjadi tugas Bawaslu memastikan bahwa pada tahapan mekanisme pendaftaran partai politik ini terutama pada verifikasi memastikan berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini mengajak partai politik untuk lebih banyak berdiskusi dan berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu, guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik. “Ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini, sehingga dapat di sosialisasi secara luas agar informasi dengan baik, dan mengajak partai politik untuk banyak berdiskusi dan koordinasi dengan penyelenggara agar tidak terjadi misskomunikasi dalam tahapan nanti bersama-sama meningkatkan kualitas demokrasi ke depan,” tuturnya. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

Tag
Agenda