Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Muaro Jambi Bentuk Pokja Pencegahan Covid-19

Muaro Jambi-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi. Rabu (30/09). Menindak lanjuti surat Bawaslu RI no 0561/K.Bawaslu /PM.06.00/IX/2020 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020  dan Surat Bawaslu Republik Indonesia nomor : 0567/K.Bawaslu /PM.06.00/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penyampaian Struktur dan Mekanisme Kerja Pokja. Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi undang Kodim 0415, POLRI, Satpol PP, Kejari, KPU, untuk mebentuk Pokja Pencegahan covid 19.

Bertempat di ruang rapat sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi tepat pukul 10:00 wib acara di mulai. Dalam rapat ini selaku Ketua Bawaslu menyampaikan arahanya terkait pembentukan Pokja Pencegahan covid 19. “apabila terdapat pelanggaran yang terjadi dalam proses pilkada terkait dengan protokol kesehatan kami dari Bawaslu Muaro Jambi akan menyampaikan kepada Pokja Pencegahan covid 19 untuk di tindak lanjuti” jelas M.Yusup, SE.

Setelah ketua menyamapaikan arahanya hadirin juga diminta untuk memberikan tanggapan dan masuka, saran terhadap pembentukan Pokja Pencegahan covid 19 ini, Satpol PP juga memberikan tanggapan terkait Pokja Pencegahan covid 19.”kami dari siap bekerjasama untuk penagulangan pencegahan covid 19”  jelas evi.

Di akhir acara Ketua Bawaslu menyapaikan harapan kedepanya “Saya berharap kedepanya dengan di bentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 untuk saling berkomunikasi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.” Pungkas M.Yusup Saat penutupan Acara yang berahir pada pukul 11:30 wib ini di tutup dengan acara ramah tamah

(Humas Bawaslu Muaro Jambi)

Tag
Uncategorized