Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Muaro Jambi awasi Penyortiran dan pelipatan surat suara

Muaro Jambi– Penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Kamis 19 November 2020 dimulai pukul 14:00 Wib, Pelipatan surat suara bertempat Di Aula KPU Kabupaten Muaro Jambi Jl. Lintas Sumatera, Sekernan, Jambi 36381. Dalam penyortiran dan pelipatan surat suara dihadiri juga oleh pihak keamanan dari kepolisian Kabupaten Muaro Jambi dan Ketua sekaligus Koordiv Pengawasan serta Staf Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi secara khusus untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Sebelum memasuki ruangan tempat pelaksanaan pelipatan surat suara terlebih dahulu petugas Pelipatan Surat suara tersebut dilakukan pengecekan suhu tubuh, mewajibkan cuci tangan dan menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seluruh petugas pelipatan surat suara tidak dibolehkan membawa HP, Tas, Makanan dan Minuman ke dalam Ruangan pelipatan surat suara.

Ketua Bawaslu kabupaten Muaro Jambi  M. Yusuf, S.E. Sekaligus Koordiv Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Menyampaikan bahwa tim Bawaslu Muaro Jambi akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelipatan surat suara hal ini dilakukan untuk memastikan surat suara dalam kondisi yang baik dan tidak rusak pada saat pelipatan

Bahwa terkait dengan proses pelipatan surat suara Pilkada ini, “kami Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi akan tetap melakukan pengawasan secara melekat hingga selesainya pelipatan dan penyortiran Surat Suara ini selesai dilakukan. untuk memastikan tidak ada satu hal yang menyalahi aturan perundang-undangan serta menghindari kecurangan dan kekeliruan pada waktu proses penyortiran, pelipatan dan pengepakan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang digelar 9 Desember 2020 mendatang” ungkap M. Yusuf,S.E.

Jumlah Petugas Pelipatan surat suara meliputi 34 orang. Yang  dilakukan selama 4 hari dari tanggal 19 s.d 22 November 2020.

Humas Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.

Tag
Agenda
Berita