Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi tidak terbukti melanggar kode etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat. (23/6)

Diantara 12 perkara yang diputuskan oleh DKPP tersebut yakni salah satunya perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan Nomor Perkara: 59-PKE-DKPP-II-2021 terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.

Bahwa berdasarkan pokok aduan dari pelapor dan jawaban yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dan merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.

Untuk diketahui sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang final atau sidang terakhir dari sebuah perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Tag
Berita