Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Muaro Jambi Gelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum
|
Muaro Jambi — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola layanan hukum di lingkungan lembaga pengawas pemilu tersebut. Rabu 23/09/06
Rapat dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Elfi Prasatia . Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa layanan hukum tidak hanya berlaku pada tahapan Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga dapat diberikan dalam bentuk konsultasi hukum terkait pemahaman, penerapan, dan penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bawaslu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, dalam arahannya menekankan pentingnya inventarisasi berbagai regulasi dan ketentuan yang relevan. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Ia menambahkan, hasil inventarisasi dan penyusunan dasar hukum tersebut selanjutnya akan dicetak dan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan informasi dan pertimbangan, sekaligus diarsipkan sebagai dokumen kelembagaan yang dapat digunakan sewaktu-waktu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Febriardi, menyampaikan apresiasi dan dukungan positif atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini penting dilakukan guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan lembaga.
Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum ini turut dihadiri oleh seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, yang diharapkan dapat mengimplementasikan hasil rapat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (***)