Penyediaan Kursi Roda: Bawaslu Muaro Jambi Perluas Akses Fasilitas Layanan Informasi Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
|
MUARO JAMBI – Dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi melengkapi sarana dan prasarana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan menyediakan fasilitas kursi roda. Langkah ini dihadirkan untuk mempermudah akses fisik para pemohon informasi, khususnya masyarakat penyandang disabilitas.
Penyediaan fasilitas ini menjadi komitmen nyata Bawaslu Muaro Jambi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya hak setiap warga negara untuk mengakses informasi tanpa diskriminasi. Dengan adanya kursi roda di ruang layanan informasi PPID, pemohon informasi yang membutuhkan bantuan mobilitas dapat terlayani dengan lebih nyaman, aman, dan setara.
Ke depan, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi akan terus mengevaluasi dan meningkatkan sarana pendukung lainnya guna memastikan seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan, dapat merasakan pelayanan informasi publik yang responsif, adaptif, dan berkelanjutan.