Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftar Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi

Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (27/9/2022) telah resmi ditutup. Pendaftaran yang dibuka dari tanggal 21 hingga 27 september 2022 ini dilakukan secara online dan offline. Bagi yang ingin mendaftar secara online, Bawaslu Kab Muaro Jambi menyediakan alamat email yang berkas pendaftaran dapat di unggah pada alamat email tersebut. Sedangkan untuk offline, pendaftar dapat mengantarkan berkas langsung ke sekretariat Bawaslu Kab Muaro Jambi.
"Hingga penutupan pendaftaran pada pukul 17.00 WIB, sudah mencapai 175 orang pendaftar. Hal ini diluar prediksi kami. Dan malam ini akan mulai direkap," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, M Yusuf, Selasa (27/9/2022).
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran, terkait dengan persyaratan, seperti syarat usia minimal 25 tahun, dan berkas lainnya yang harus sesuai dengan ketentuan.
"Setelah verifikasi akan dilakukan pengumuman administrasi, setelah itu akan dilakukan test tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan menyaring enam orang per kecamatan untuk lanjut ke tahapan wawancara, yang kemudian diambil tiga orang saja sebagai anggota Panwaslu Kecamatan" papar Yusuf.
Tugas Panwascam ini melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
Panwascam juga bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan, mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya selain itu Panwascam juga bertugas mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dan memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Tag
Berita