M. Hapis : Pengawas Kecamatan / Desa Yang Terpilih Menjadi BPD Tetap Kami Proses Sesuai Aturan.
|
Muaro Jambi-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan sedangkan Panwaslu Kelurahan/Desa atau disingkat dengan PPKD adalah Panitia yang di bentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelengaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. Kedua Jabatan tersebut tidak boleh menduduki jabatan di parpol, pemerintahan, dan atau di Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan surat himbauan Ketua Bawaslu RI No 0883/K.BAWASLU/KP.01.OO/Xl/2019.
Di Kabupaten Muaro Jambi saat ini terdapat beberapa desa yang melaksanakan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi telah mendata BPD terpilih yang menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk di proses sesuai aturan .Rabu(02/09) Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih menjadi BPD di panggil ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk di klarifikasi terkait pencalonan dan terpilihnya menjadi anggota BPD.”kami mengajukan pilihan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk memilih salah satu Posisi Jabatan tersebut, hal ini di dasari tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun, ini semua adalah aturan bukan berarti kita melangkahi aturan tersebut tetapi semuakan harus ada proses.mulai dari mendata,mengkarifikasi, tegas Hapis” Saat mengklarifikasi Kepada Panwaslu Kecamatan dan PPKD. Klarifikasi yang di mulai pada pukul 10:00 wib s/d 12:00 wib ini di hadiri oleh 14 orang yang terpilih menjadi BPD yang selanjutnya akan membuat surat pernyataan untuk memilih salah satu jabatan tersebut, terdapat 1 orang PPKD yang terpilih menjadi BPD tidak dapat datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi di karnakan sakit tetapi dalam waktu dekat tetap harus datang memenuhi panggilan untuk di klarifikasi dan di proses sesuai aturan
(Humas Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi)