Lompat ke isi utama

Berita

KONSOLIDASI DEMOKRASI DARING, BAHAS PERAN STRATEGIS PEMUDA KAWAL DEMOKRASI

jpg

Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Asnawi, mengikuti kegiatan Konsolidasi Demokrasi secara daring bertajuk "Peran Pemuda dalam Kemajuan Demokrasi". Forum ini menjadi ruang diskusi strategis dalam mengawal arah demokrasi ke depan sekaligus menegaskan peran sentral generasi muda, dengan mengangkat tema "Peran Generasi Muda dalam Pengawasan Partisipatif".

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa pengawasan partisipatif memiliki makna luas: Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat — termasuk generasi muda. Anak muda disebut sebagai garda terdepan pengawasan karena paling melek teknologi, paling gesit bergerak, dan paling berani menyuarakan kebenaran.

Mengapa Pemuda Memegang Peran Kunci?

Forum menguraikan sejumlah alasan mendasar mengapa generasi muda menjadi kekuatan penting dalam pengawasan Pemilu:

  • Jumlahnya signifikan, lebih dari 50% populasi pemilih adalah kaum muda
  • Sebagai digital native, pemuda paling memahami lanskap media sosial, ruang di mana pelanggaran kerap terjadi
  • Idealisme yang masih murni dan belum terkontaminasi kepentingan praktis
  • Memiliki jaringan luas melalui kampus, komunitas, hingga lingkungan pergaulan sehari-hari

Lima Peran Nyata Pemuda dalam Pengawasan

Forum turut memaparkan lima langkah konkret yang dapat dilakukan generasi muda dalam mendukung pengawasan partisipatif:

  1. Menjadi Mata dan Telinga di Lapangan — mengawasi praktik politik uang, pemasangan alat peraga kampanye di tempat terlarang, netralitas ASN/perangkat desa, hingga potensi intimidasi pemilih.
  2. Menjadi Filter dan Pelapor Hoaks Pemilu — tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, melainkan mengecek kebenarannya terlebih dahulu sebelum melapor ke pihak berwenang.
  3. Aktif Berkontribusi Positif di Media Sosial — memproduksi konten edukasi kepemiluan yang berpotensi menjangkau ribuan masyarakat.
  4. Bergabung sebagai Pengawas Formal — mendaftar sebagai Pengawas TPS, pemantau Pemilu, maupun relawan pengawasan di Bawaslu Kabupaten/Kota.
  5. Membangun Komunitas Pengawas — menginisiasi kelompok-kelompok kecil di lingkungan kampus maupun organisasi kepemudaan untuk memperkuat jejaring pelaporan dan diskusi kepemiluan.

Prosedur Melapor Pelanggaran

Forum juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang tepat, yakni dengan prinsip Catat – Simpan – Lapor: mencatat kronologi kejadian secara lengkap, menyimpan bukti berupa foto atau video, kemudian menyampaikan laporan ke Panwascam atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun melalui aplikasi Jarimu Awasi Pemilu, dengan batas waktu maksimal tujuh hari sejak kejadian diketahui.

Sebagai penutup, Asnawi mengingatkan tiga prinsip utama dalam pengawasan partisipatif yang perlu dipegang teguh oleh generasi muda: Legal — bertindak sesuai koridor aturan, Aktif — tidak tinggal diam saat menyaksikan pelanggaran, dan Kolaboratif — bersinergi bersama Bawaslu demi terciptanya Pemilu yang berintegritas.