Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Pemilu 2024, Totok Ajak Pengawas Pemilu Tertib Hukum

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono mengajak seluruh pengawas pemilu untuk tertib hukum. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tertib hukum merupakan kewajiban agar Bawaslu bisa menciptakan keadilan pemilu.

"Saya mengajak kita semua tertib hukum karena Bawaslu lembaga hukum khusus pemilu, ini untuk menciptakan keadilan pemilu," katanya dalam Rapat Koordinasi Bantuan Hukum yang digelar secara dalam jaringan (daring) oleh Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/7/2022).

Dia juga mengingatkan bantuan atau advokasi hukum wajib diberikan kepada semua pengawas pemilu sepanjang untuk meningkatkan kelembagaan dan tudingan terhadap tindakan yang dianggap melanggar hukum, padahal hasil verifikasi yang dilakukan Bawaslu RI atau Bawaslu Provinsi tidak ada pelanggaran hukum.

Hal ini telah termaktub dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. "Pemberian bantuan hukum dapat diberikan kepada mantan pengawas pemilu, mantan pegawai, dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu," bunyi pasal 2.

Lebih lanjut Totok menyampaikan bantuan hukum yang diberikan sifatnya berjenjang yakni Bawaslu RI memberikan bantuan hukum kepada Bawaslu Provinsi kemudian Bawaslu provinsi memberikan bantuan hukum kepada Bawaslu kabupaten/kota. "Jadi hanya ada dua pemberi bantuan hukum yakni Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi," ucap lelaki asal Jawa Timur itu.

Editor: Ranap THS

Tag
Berita