Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi perpanjang Masa pendaftaran Panwaslu pada 5 Kecamatan
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi memperpanjang pendaftaran anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) di 5 Kecamatan yang berada di Kabupaten Muaro Jambi karena jumlah pelamar di daerah itu tidak memenuhi kuota perempuan sebesar 30 persen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, M. Yusuf, S.E menyebutkan total ada 5 kecamatan di kabupaten Muaro Jambi yang harus memperpanjang masa pendaftaran anggota Panwaslu yaitu Kecamatan Jambi Luar Kota, Maro Sebo, Mestong, Taman Rajo dan Kumpeh.
Awalnya masa pendaftaran panwaslu kecamatan ini pada 21 hingga 27 September lalu masuk tahap verifikasi berkas dan karena tidak terpenuhi kuota perempuan dilakukan perpanjangan di 5 kecamatan tersebut diperpanjang menjadi 2-8 Oktober 2022.
"Kita hanya memberikan satu kali masa perpanjangan dan jika jumlah pelamar di kecamatan itu tidak memenuhi kuota 30 persen makan tidak akan diperpanjang namun pihaknya menetapkan anggota panwaslu yang lolos pada 12 Oktober 2022 kita umumkan tahapan penelitian berkas," kata dia.
Ia mengatakan meski kuota perempuan yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan tidak terpenuhi, Bawaslu telah berupaya maksimal melakukan sosialisasi tahapan pendaftaran baik dengan media sosial Facebook, Instagram, Web dan lainnya, bahkan memasang spanduk rekrutmen.
Selain itu animo warga Kabupaten Muaro Jambi yang mendaftarakan diri sebagai anggota Panwaslu kecamatan cukup tinggi yakni mencapai 175 orang namun yang akan terpilih nantinya hanya tiga orang per kecamatan.
"Total kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi ada 11 kecamatan dan total anggota Panwaslu kecamatan yang direkrut untuk Pemilu 2024 adalah 33 orang," katanya.
Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi akan betul-betul menyeleksi dan memilih orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan punya integritas dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilihan umum tahun 2024 mendatang.