Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi membuka Posko Pengaduan Masyarakat
|
Humas Bawaslu Muaro Jambi- Tahapan Pemilu Serentak telah dimulai dari bulan Juni 2022, Bawaslu terus melakukan sejumlah kajian Pengawasan. Salah satu tahapan strategis yakni Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bawaslu sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu, melaksanakan tugas Pengawasan terhadap tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan tugas pencegahan terhadap terjadinya Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kaitan dengan tugas tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi membuka Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat jika terdapat adanya penggunaan data diri yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Upaya ini sebagai ranah pencegahan agar tidak ada Pencatutan dan Pencantuman Data diri masyarakat oleh Partai Politik.
Ketua Bawaslu kabupaten Muaro Jambi M.Yusuf, S.E mengatakan, perlunya kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi terkait Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu Serentak 2024. Menurutnya, Bawaslu akan melakukan kajian, mendengarkan masukan sejumlah pihak, dan membuat pemetaan masalah sehingga dapat merumuskan strategi Pengawasan dan Pencegahan untuk tahapan ini.
“Bawaslu perlu mengetahui berbagai persoalan dalam tahapan ini mulai dari pencegahan, pengawasan, penindakan hingga kendala yang dihadapi oleh Bawasalu Kabupaten Muaro Jambi baik Pengawasan secara langsung maupun secara tidak langsung.(26/8)